Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mewajibkan Kepala Desa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDesa. Jumat, 21 Maret 2025 bertempat di Gedung serba Guna Desa Sarirejo. Badan Permusyawarat Desa melaksanakan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang dihadiri langsung oleh Camat Kaliwungu, Perangkat Desa, Badan Permusyawarat Desa, Pendamping Desa, Ketua Rw, Babinsa, Babinkamtibmas, Bidan Desa, Ketua TP PKK Desa sarirejo, Direktur Bumdes, serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
Dalam sambutan kepala Desa Bapak Zaenaal Mutaqin menyampaikan, bahwa Acara ini rutin dilakukan setiap awal tahun, merupakan kegiatan penting yang harus disampaikan terkait anggaran tahun 2024 telah dilaksanakan dan program apa yang sudah terealisasi. Musyawarah APBDesa adalah bentuk wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa yang dilaksanakan secara terbuka kepada masyarakat melalui forum musyawarah Desa Sarirejo.
Selanjutnya diaksanakan Pemaparan Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 oleh Bapak Sekretaris Desa
Setelah dilakukan Pembahasan, seluruh Peserta Musyawarah menerima Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sarirejo Tahun Anggaran 2024, yang selanjutnya BPD menetapkan memutuskan dan menandatangani Berita acara Musyawarah yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa nomor 01 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
Dipost : 24 Maret 2025 | Dilihat : 23
Share :