Profil Sarirejo

Profil

Pada masa Pemerintahan Belanda, Desa Sarirejo terbentuk dari digabungnya Desa Kedungrombong dan Desa Sekopek, dengan Jalan Sekopek sebagai batas pemisah.

Secara geografis, sisi barat Jalan Sekopek dikenal sebagai Desa Kedungrombong, di mana terdapat kedung yang dalam di sebelah timur rumah Sdr. Fauzi Misnan, Kedungrombong. Pada saat itu, Desa Kedungrombong dipimpin oleh Bpk. Sakam, dimana luasnya sekitar 8.000 m2 wilayah pemukiman dan 45 ha lahan sawah, dikenal sebagai Blok Putat Barat dan sebagian Blok Cermai. Desa Kedungrombong mempunyai 5 Dukuh yaitu :

1) Kedungrombong

2) Plembangsari

3) Kebonsari

4) Kauman Lor

5) Kauman Kidul .

Dalam menjalankan tugas kesehariannya, Kepala Desa di bantu seorang Carik dan beberapa punggawa Desa antara lain 2 orang Kabayan, 2 orang Jagabaya, 1 orang Kapetengan, 1 orang Kamituwa, dan 1 orang Bahu. Letak pusat Pemerintahan Desa Kedungrombong itu sendiri, saat ini berdiri Rumah Bapak Drs. Chaerul Huda.

Pada masa pemerintahan Belanda, pemilik sawah di Norowito diwajibkan kerja paksa (Rodi). Saat itu, Desa Kedungrombong dilewati pembuatan jalan Protokol yang menghubungkan Kota Semarang dan Kota Pekalongan yang dikenal sebagai Jalan Daendeles

Desa Sekopek sendiri secara geografis berada disebelah timur Jalan Kenceng, berbatasan dengan Desa Plantaran di bagian selatan, Desa Krajankulon di bagian timur, Desa Wonorejo di bagian utara dan di bagian barat berbatasan dengan Desa Kedungrombong. Desa Sekopek dipimpin oleh seorang Demang bernama Tirah dimana Kantor Desanya berada di kampung Karangsari yang saat ini ditempati Bapak Muslih. Desa Sekopek sendiri terdiri dari 5 dukuh yaitu :

1 .Kampunganyar .
2 .Sekopek Wetan
3 .Sepoting
4 .Sekopek Kulon

5 .Karangsari .

Didalam menjalankan pemerintahannya, Demang Tirah dibantu oleh seorang Carik, dua orang Kabayan, dua orang Jogoboyo, Bekel dan satu orang Kamituwo/ Bahu . Luas wilayah Desa Sekopek terdiri dari 4500 M2 tanah permukiman dan 51 Ha Sawah yang terdiri dari Sebagian Blok Cermai serta Blok Carikan.

Pada masa penjajahan Belanda, yang memiliki sawah di Norowito Motok diwajibkan menjalani kerja paksa (rodi). Desa Sekopek dilalui jalan protokol yang menghubungkan Pekalongan dan Semarang, dikenal sebagai Jalan Daendeles. Setelah hampir selesai menjalankan tugasnya, Sakam dan Tirah, yang sama-sama menjabat sebagai Demang, menerima perintah dari Pemerintah Semarang melalui Wedono Kaliwungu dan Asisten Camat Kaliwungu. Kedua desa tersebut digabung menjadi Desa Sarirejo pada tahun 1931, dengan Abdul Syukur sebagai Lurah Pertama. Saat menjabat, ia membangun Masjid Jami' Attaqwa dengan ta'mir oleh
Bp. Kyai Abdul Syakur dibantu oleh ulama setempat, termasuk Bp. Kyai Muslim. Kyai Chasbullah & Kyai Yusuf.

Sejak Desa Sarirejo berdiri, desa ini dilalui oleh jalur kereta api Semarang-Jakarta. Namun, tanah warga yang terdampak proyek tersebut tidak menerima ganti rugi dari Pemerintah Hindia Belanda. Setelah Bpk Abdul Syukur meninggal dunia, pemerintah Hindia Belanda mengangkat lurah baru bernama Sumarto, atau Lurah Jemblung, dengan Bapak Kasmo sebagai carik. Kantor Lurah Jemblung kini menjadi rumah Bapak Sapuawan Rokhimah, sedangkan Bapak Carik Kasmo tinggal di rumah yang sekarang dihuni oleh Bapak Saeroji Arif. Lurah Jemblung dan Carik Kasmo, keduanya dikenal sebagai antek Belanda. Lurah Jemblung sendiri dikenal memiliki watak yang kejam, Dimana semua pemilik sawah Norowito matok juga diwajibkan piket di kantor desa ( Polet ) dan sebagai pembantu di rumah Demang untuk bersih-bersih sehari penuh secara bergiliran.

Dengan adanya penggabungan dua desa menjadi satu desa, maka lahan persawahan menjadi 96 Ha, dan dibagi menjadi tiga blok, yaitu: Blok Cerme, Blok Carikan dan Blok Putat. Sedang pengoncoran areal sawah tiga blok tersebut menggunakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sarean yang membujur dari arah selatan ke utara dan belok ke timur didepan MI Sarirejo.

Kantor Kecamatan Kaliwungu yang awalnya berada di Desa Krajankulon dipindahkan ke Desa Sarirejo selama pemerintahan Bp. H Masjhud. Peresmian dan tasyakuran berpindahnya Kantor Kecamatan diramaikan oleh hiburan wayang kulit dengan dalang Ki Anom Suroto. Setelah menjabat 10 tahun sebagai Lurah Sarirejo, jabatan Bp. Mochamad Hatta berakhir pada tahun 1998 akibat Perda. Pada tahun 1999, dilaksanakan pencalonan dan pemilihan Kepala Desa Sarirejo dengan 2
calon: 1. Bp. H. Mochamad Hatta (ex Kepala Desa) dan Bp. Rubi Setiawan. Akan tetapi, Bp. H. Mochamad Hatta mundur dari pencalonan. Rubi Setiawan terpilih sebagai Kepala Desa Sarirejo sebagai calon tunggal.

Setelah enam tahun menjabat sebagai Kepala Desa Sarirejo, Bp. Rubi Setiawan menghadapi banyak masalah dan tuntutan dari BPD serta masyarakat. Rubi Setiawan mundur dari jabatannya sebagai Lurah pada 22 November 2005 di depan Bp. Sekda Kabupaten Kendal, BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat Sarirejo, Bp. Rubi Setiawan, menyatakan mundur dari jabatan Kepala Desa Sarirejo. Pjs. Kepala Desa Sarirejo Bp. H Temoe mengadakan pemilihan Kepala Desa baru pada 2007, dan Kepala Desa terpilih adalah Sutoto. Pada tahun 2013, pemilihan Kepala Desa Sarirejo diikuti empat peserta, dan terpilihlah Bp. Safilin sebagai Kepala Desa baru.

Letak geografis Pemerintahan Desa Sarirejo Kecamatan Kaliwungu

Secara geografis desa sarirejo terletak dibagian tengah Kecamatan Kaliwungu kabupaten Kendal dengan luas wilayah lebih kurang 133,3 Ha dan berada pada posisi 6°57'17.8"S /110°14'43.1"E dengan batas sebagai berikut :

BATAS - BATAS DESA
Sebelah Utara Wonorejo
Sebelah Selatan Plantaran
Sebelah Timur Krajan Kulon
Sebelah Barat Karang Tengah


Luas Desa Sarirejo adalah 133,3 Ha yang terdiri dari :

a. Tanah sawah : 40 Ha
b. Tanah bukan sawah : 93,3 Ha


a) Tanah sawah dengan luas 40 Ha terdiri dari :

1. Irigasi Teknis :-

2. Irigasi setengah Teknis : 2000 m

3 Tadah Hujan : -


b) Tanah bukan sawah seluas 93,3 Ha terdiri dari :

1. Bangunan Pemukiman  :87 Ha
2. Pekarangan : 3 Ha

3. Perkebunan : 3,3 Ha

Berkaitan dengan administrasi pemerintahan, wilayah Desa Sarirejo terbagi ke dalam wilayah Dusun, RW dan RT. Adapun jumlah Dusun, RW dan RT sebagaimana  berikut ini :

Pembagian Wilayah Administrasi Desa Sarirejo

1. Sekopek 2 RW 10 RT
2. Karangsari 1 RW 5 RT
3. Kauman 2 RW 8 RT
4. Kebonsari 1 RW 5 RT
5. Kedongrombong 1 RW 3 RT
6. Sarimulyo 1 RW 6 RT
7. Mulyorejo 3 RW 34 RT
J u m l a h 11 RW 71 RT

Desa Sarirejo meru pakan desa yang masuk wilayah Kaliwungu, adapun wilayan Desa Sarirejo Sebelah Utara Berbatasan dengan Desa Wonorejo, sebelah timur berbatasan dengan Desa Krajan Kulon, Sebelah Selatan Berbatasan dengan Desa Plantaran ( Kecamatan Kaliwungu Selatan ) dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Kumpulrejo dan Desa Karangtengah.

Luas wilayah Desa Sarirejo 133,3 Ha. Jumlah dusun di Desa Sarirejo ada 9 Dusun, dan 71 RT dan 11 RW. Berdasar pada  pada  data Desa tahun 2019 Jumlah penduduk Desa Sarirejo adalah 10,154 Jiwa, dengan perincian jumlah laki laki 5,119 jiwa dan jumlah perempuan 5,035 jiwa.