Sarirejo – Pemerintah Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Jumat, 7 Agustus 2026.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai tersebut bertempat di Ruang PKD Desa Sarirejo dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan serta kelembagaan desa. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Kepala Desa dan perangkat desa, TP PKK Desa Sarirejo, para Ketua RW, Karang Taruna, Pendamping Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Musdes dilaksanakan sebagai tindak lanjut adanya tambahan pendapatan desa yang bersumber dari ganti rugi lahan terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah Desa Sarirejo. Adanya penerimaan tersebut menyebabkan perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian APBDes Dilakukan Secara Terbuka

Dalam musyawarah, Pemerintah Desa Sarirejo menyampaikan kondisi perubahan pendapatan desa sekaligus membahas penyesuaian APBDes Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilakukan bersama BPD dan unsur masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa.

Tambahan pendapatan yang berasal dari ganti rugi lahan SUTT menjadi bagian dari pendapatan desa yang harus dicatat dan dikelola melalui mekanisme penganggaran desa. Selanjutnya, penggunaannya diarahkan berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prioritas pembangunan desa.

Musdes juga menjadi momentum bagi Pemerintah Desa Sarirejo untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai perubahan kondisi keuangan desa sehingga pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara transparan, partisipatif, efektif, efisien dan akuntabel.

Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat

Kehadiran berbagai unsur dalam Musdes menunjukkan bahwa proses penetapan Perubahan APBDes tidak hanya menjadi urusan Pemerintah Desa, tetapi juga membutuhkan partisipasi berbagai elemen masyarakat.

Unsur BPD memiliki peran penting dalam pembahasan dan persetujuan perubahan APBDes, sementara keterlibatan Ketua RW, TP PKK, Karang Taruna dan unsur masyarakat lainnya menjadi bagian dari upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa.

Pendamping Desa juga turut hadir memberikan pendampingan agar proses perubahan APBDes dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa Sarirejo Zaenal Mutaqin menegaskan pentingnya pengelolaan tambahan pendapatan desa tersebut secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Menurutnya, setiap penerimaan yang masuk ke desa harus dikelola melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Tambahan pendapatan dari ganti rugi lahan SUTT harus kita kelola dengan sebaik-baiknya. Karena ini merupakan bagian dari keuangan desa, maka proses penganggaran dan penggunaannya harus dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Wujud Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Desa

Penetapan Perubahan APBDes TA 2026 diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Sarirejo dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan maupun penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.

Musdes juga menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Desa Sarirejo dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan melibatkan masyarakat.

Dengan adanya perubahan APBDes, seluruh penerimaan dan belanja desa dapat tercatat dalam dokumen anggaran secara resmi sehingga pelaksanaan program dan kegiatan memiliki landasan penganggaran yang jelas.

Melalui forum musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Sarirejo bersama BPD dan seluruh unsur yang hadir berkomitmen untuk mengawal pengelolaan tambahan pendapatan dari ganti rugi lahan SUTT agar dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Sarirejo.

Musdes Penetapan Perubahan APBDes TA 2026 menjadi langkah penting Desa Sarirejo dalam memastikan setiap tambahan pendapatan desa dikelola secara transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. ( dony )

Cuaca