Sarirejo– Pemerintah Kabupaten Kendal bersama pihak terkait menyelenggarakan musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV KEK Kendal – Incomer Kaliwungu–Weleri, pada Jumat (17 Oktober 2025) bertempat di Gedung Serba Guna Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, PT PLN (Persero) sebagai pihak pelaksana proyek, pemerintah desa Sarirejo, pemerintah desa karangtengah, kecamatan Kaliwungu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Kendal serta warga pemilik bidang tanah yang terdampak proyek.
Musyawarah tersebut bertujuan untuk menyampaikan bentuk dan besaran ganti kerugian atas bidang tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi tersebut. Dalam kesempatan ini, tim pelaksana juga menjelaskan mekanisme, dasar hukum, dan hasil penilaian tim appraisal yang telah ditunjuk secara independen.
Kepala Desa Sarirejo dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kegiatan musyawarah ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
“Kami berharap warga dapat memahami pentingnya proyek ini untuk kepentingan umum, sekaligus mendapatkan haknya secara layak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Perwakilan dari PT PLN (Persero) menambahkan bahwa proyek SUTT 150 kV KEK Kendal – Incomer Kaliwungu–Weleri merupakan bagian penting dari upaya memperkuat sistem kelistrikan di wilayah Kendal dan sekitarnya, khususnya untuk mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
Dalam musyawarah, warga yang terdampak proyek menyetujui bentuk ganti kerugian yang ditawarkan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, terbuka, dan kondusif, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara musyawarah oleh perwakilan warga, pihak pelaksana, dan pemerintah desa.