Kendal, 8 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh dengan fokus pada pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Bimtek ini berlangsung selama satu hari, dari tanggal 7 Oktober 2025, bertempat di Aula Disperkim Kendal dan diikuti oleh perwakilan dari desa/kelurahan, BKM, pengurus Bank Sampah, serta sejumlah OPD terkait.
Kepala Disperkim Kendal, Muhamad Nurhasyim, S.T, M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan sampah menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah timbulnya kawasan kumuh baru. “Permasalahan sampah yang tidak terkelola dengan baik akan berdampak langsung pada kualitas lingkungan permukiman. Karena itu, edukasi dan penguatan kapasitas masyarakat sangat penting dilakukan,” ujar Muhamad Nurhasyim, S.T, M.M.
Materi yang disampaikan dalam Bimtek ini meliputi:
Strategi pencegahan permukiman kumuh melalui pengelolaan sampah rumah tangga.
Penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Penguatan kelembagaan pengelolaan sampah skala komunitas seperti Bank Sampah dan TPS 3R.
Praktik baik (best practices) dari desa/kelurahan yang telah berhasil mengelola sampah secara mandiri.
Bimtek kali ini dihadiri narasumber dari Ketua Rw 005 Kampung Magkuyudan Jogjakarta, Bpk Ganang Iwan, S.Psi yang telah berhasil dalam pengeloaan sampah di wilayahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya preventif yang didorong oleh Pemkab Kendal agar kawasan permukiman tetap sehat, layak huni, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah menargetkan pada tahun 2025 tidak ada lagi penambahan kawasan kumuh, serta mendorong terciptanya sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan para peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing dan mampu mengimplementasikan pengelolaan sampah yang efektif untuk mencegah degradasi lingkungan permukiman.
Dipost : 08 Oktober 2025 | Dilihat : 25
Share :