MUSYAWARAH DESA SARIREJO BENTUK TIM PENYUSUN RKPDes TA 2027 DAN SEPAKATI KERJA SAMA PEMANFAATAN TANAH KAS DESA

Sarirejo, Kaliwungu – Pemerintah Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 sekaligus penyepakatan kerja sama pemanfaatan tanah kas desa dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS), pada Rabu malam, 24 Juni 2026, pukul 19.30 WIB sampai selesai, bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Sarirejo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Kaliwungu, BPD, Ketua RW se-Desa Sarirejo, Bidan Desa, Karang Taruna, TP PKK Desa Sarirejo, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta unsur tokoh masyarakat lainnya.

Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Sarirejo yang diwakili oleh sekretaris BPD Yunan Hari Aji. pada kesempatan tersebut, Kepala Desa yang diwakili Sekretaris Desa, Sutrisno, S.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan desa untuk tahun berikutnya. Oleh karena itu, diperlukan tim penyusun yang mampu bekerja secara profesional, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“RKPDes menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun ke depan. Karena itu, proses penyusunannya harus melibatkan berbagai unsur dan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat,” ujar Sutrisno.

Dalam musyawarah tersebut, peserta secara mufakat menetapkan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2027 dengan susunan sebagai berikut:

Pembina : Zaenal Mutaqin (Kepala Desa Sarirejo)
Ketua : Sutrisno, S.H. ( Sekretaris Desa )
Sekretaris : Agus Hariyanto ( Kaur Perencanaan )
Anggota :

  • Khoirul Huda ( Tokoh Masyarakat )
  • Jawahir ( Ketua Rw )
  • Nunung Indriastuti ( Ketua TP PKK Desa )
  • Wiji Lestari ( Bidan Desa )

Tim yang telah terbentuk selanjutnya akan melaksanakan tahapan penyusunan RKPDes TA 2027, mulai dari pencermatan pagu indikatif desa, evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, penyelarasan program pemerintah daerah, hingga penyusunan rancangan kegiatan prioritas desa.

Selain agenda pembentukan Tim Penyusun RKPDes, Musdes juga membahas dan menyepakati rencana kerja sama pemanfaatan tanah kas desa melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Kerja sama tersebut direncanakan sebagai salah satu upaya optimalisasi aset desa guna meningkatkan nilai manfaat tanah kas desa serta mendukung peningkatan pendapatan asli desa.

Peserta musyawarah memberikan berbagai masukan terkait aspek legalitas, manfaat ekonomi, jangka waktu kerja sama, serta perlunya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaannya. Setelah melalui pembahasan dan mempertimbangkan berbagai aspek, forum Musdes menyepakati untuk melanjutkan proses kerja sama pemanfaatan tanah kas desa sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Desa Sarirejo.

Perwakilan Kecamatan Kaliwungu, Ibu Nur Hidayah yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi pelaksanaan Musdes yang berjalan secara demokratis dan partisipatif. Diharapkan hasil musyawarah dapat menjadi landasan yang kuat dalam perencanaan pembangunan desa sekaligus pengelolaan aset desa yang produktif dan berkelanjutan.

Musyawarah Desa ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama seluruh peserta yang hadir. Dengan terbentuknya Tim Penyusun RKPDes TA 2027 dan adanya kesepakatan pemanfaatan tanah kas desa melalui skema Bangun Guna Serah, Pemerintah Desa Sarirejo diharapkan semakin siap mewujudkan pembangunan desa yang terarah, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (dony)

Cuaca