Sarirejo - PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA SARIREJO KEC KALIWUNGU KAB KENDAL

PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA SARIREJO KEC KALIWUNGU KAB KENDAL

Sarirejo news- 

Pemerintah Desa Sarirejo Melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih Desa Sarirejo Kec kaliwungu kab kendal pada Jumat, 2 Mei 2025 di gedung Serba Guna Desa Sarirejo.

Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.

Mengapa Harus Dibentuk?

1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.

2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.

3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).

Langkah Praktis Membentuk Koperasi Merah Putih

1. Musyawarah Desa Khusus 

- Agenda Utama:

- Sambutan kepala desa, pemilihan pengurus, pembahasan modal (simpanan pokok & wajib), hingga penetapan bidang usaha.

 Nama Koperasi:

Koperasi Desa Merah Putih Desa Sarirejo Kec Kaliwungu Kab Kendal

2. Rapat Pendirian

Setelah Musdessus selesai dilaksanakan, acara dilanjut dengan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Desa Sarirejo Kec Kaliwungu kab Kendal yang Diikuti masyarakat desa dan dipimpin ketua rapat terpilih.

Materi yang dibahas: nama koperasi, alamat, bidang usaha, dan besaran modal awal.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa, Inpres 9/2025 bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi sebuah gerakan ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada kemandirian dan kesejahteraan desa secara berkelanjutan.


Dipost : 05 Mei 2025 | Dilihat : 26

Share :